Tugas softskil
Hak Paten
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat
dan aparatus.
Contoh:
Samsung: Filter untuk mesin cuci.
Unilever : komposisi-komposisi sabun.
Copyright
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk
desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Trademark
Contoh:
RIM dengan
trademark BBM
Oakley
dengan logo O nya
Kentucky
Fried Chicken dengan logo dan singkatan KFC nya
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda
dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi
motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg
tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di
benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan
usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun
barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di
Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang,
selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
sumber: https://cintyasherry.wordpress.com/2013/10/07/hak-patent-copy-right-dan-trademark-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar