A.
Pengertian Hukum
Pengertian hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya
terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada
pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak
tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.
Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang.
Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi
oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap
warga negara. Maka dari itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.
B.
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli
· Plato
Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang
teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat
ataupun pemerintah.
· Utrecht
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan
petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka
akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.
· Prof. Dr. Van Kan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup
yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.
· Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum yaitu tidak hanya kumpulan
aturan yang dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.
· Imanuel Kant
Menurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang
dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak
maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.
C.
Sifat dan Ciri-ciri
hukum
Sifat dan
ciri hukum adalah:
·
Mengatur setiap
perilaku masyarakat
Ciri-ciri hukum yang pertama adalah mengatur tingkah
laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus
memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah
mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam
bersosialisasi.
·
Hukum bersifat
memaksa
Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat
yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi
dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.
·
Mendukung
sebuah larangan dan perintah
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan
salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan
larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
· Memiliki unsur perlindungan atau melindungi
Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun
larangan bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi.
Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan
yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus
memiliki sisi yang melindungi.
· Adanya sanksi bagi pelanggar hokum
Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para
pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat
agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman.
Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.
· Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
Ciri-ciri hukum selanjutnya adalah hukum dibuat oleh
pihak yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta
menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang
dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah
ditetapkan.
D.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi dua:
1.
Sumber Hukum
Formil
Sumber hukum formil ada beberapa bagian seperti:
o
Undang-undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara
tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
o
Adat-Istiadat.
Adat istiadat Berlaku dikalangan
masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
o
Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh
suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu
traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian
ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam
mencapai kesepakatan bersama.
o
Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang
belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya
yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
o
Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai
asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.
2.
Sumber Hukum
Materil
Sumber hukum materil merupakan akibat dari berbagai
macam gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan
masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi
tersebut. Artinya dari kondisi tersebut akan timbul dasar hukum yang baru.
E.
Definisi Negara
Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah
tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin
yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.
Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem
ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya.
Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kemudian pengertian negara dengan kata lain yaitu
kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasikan dibawah lingkungan lembaga politik dan pemerintahan yang
efektif.
Terdapat beberapa informasi tentang pengertian negara
secara merata sebagai perihal untuk menambah wawasan secara detail terhadap
negara.
F.
Tugas Utama
Negara
Tugas utama Negara adalah:
1.
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2.
Mengorganisasikan
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
G.
Sifat Negara
Sifat-sifat negara yaitu:
1.
Sifat Memaksa
Dalam hal ini secara tidak langsung bahwa negara
memberikan kewajiban, terhadap warga negara untuk menaati segala peraturan yang
ada didalam negara tersebut. Bertujuan agar terciptanya suasana serta keadaan
negara yang terkendali, melalui tata cara peraturan yang diberikan pemerintah.
2.
Sifat Monopoli
Kata monopoli sudah tidak asing lagi dalam bernegara,
dimana dengan tujuan terwujudnya keberlangsungan dalam bernegara. Setiap negara
yang sudah diakui kedaulatan negaranya pasti memiliki sifat monopoli dalam
menerapkan pelaksanaan terhadap warga negaranya.
3.
Sifat
Totalitas
Sifat totalitas yang dimaksud dalam bernegara yaitu
terciptanya segala cakupan menyeluruh, dari setiap kebijakan yang diberikan
oleh pemerintah. Namun hal ini sangat diprioritaskan untuk warga negara yang
sebagai subjek tujuan dalam mengaktulisasikan kehidupan bernegara.
H.
Dua Bentuk Negara
1.
Negara
Kesatuan (Unitaris)
Pengertian negara kesatuan yaitu bentuk negara yang
memiliki kekuasaan tingkat tertinggi terhadap pusat pemerintahan. Akan tetapi
secara tidak baku pengertian negara kesatuan sebagai negara tunggal yang
didalamnya tidak terdapat negara lain.
Untuk negara kesatuan dibagi menjadi dua yaitu
sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi yaitu peraturannya yang diatur
oleh pemerintah pusat, kemudian desentralisasi yaitu peraturan yang diberikan
kewenangan atau kebebasan terhadap daerahnya sendiri akan tetapi tetap
mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Ciri-ciri negara kesatuan yaitu hanya terdiri dari
satu ataupun tunggal terhadap Undang-Undang Dasar, Kepala negara, dewan menteri
dan dewan perwakilan rakyat.
Kedaulatan negara yang mencakup terhadap negara luar
diresmikan oleh pemerintah bagian pusat. Kemudian memiliki dua sistem yaitu
sentralisasi dan desentralisasi.
2.
Negara Serikat
(Federasi)
Berdasarkan bentuknya negara serikat adalah negara
yang berbentuk terdapat berbagai negara bagian, dengan kata lain didalam negara
terdapat beberapa bagian negara lain didalamnya. Hal tersebut merupakan hasil
dari gabungan serta pemekaran wilayah pada daerah masing-masing.
Didalam negara ini juga memiliki dua bagian
pemerintahan yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara lain.
Pemerintahan federal yaitu pemerintahan dengan bentuk negara, yang biasanya
mengatur serta mengelola wilayah dan urusan setiap rakyatnya.
Ciri-ciri negara federasi yaitu kepala negara ataupun
pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyatnya dan bertanggung jawab terhadap
rakyatnya. Dengan kepala negara sebagai pemegang kekuasaan yang diajukan oleh
parlemen.
Setiap bagian negara didalamnya memiliki kebijakan
terhadap wilayahnya namun tidak memiliki kedaulatan negara. Dengan hal itu
setiap negara bagian memiliki kewenangan terhadap undang-undang sendiri.
Sebaliknya pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian lainnya.
I.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang
secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik
Indonesia tersebut berbunyi :
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan
bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan, kesejahteraan,
pencerdasan, dan pedamaian.
Berikut penjabaran tujuan Negara Republik Indonesia
sesuai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat.
1.
Tujuan
Perlindungan
Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yang berbunyi “Melindungi
setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan Tujuan dari Hal-hal
yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk
bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa
yang patut dipertahankan.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah
terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum
negara. Hak warga negara Indonesia
sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak
asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak
memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.
Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran
warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai
cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud
sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air
dan bela Negara.
2.
Tujuan
Kesejahteraan
Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter kesejahteraan
di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan
subjektif.
Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat
dikatakan sejahtera. Unsur-unsur
tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang
kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin.
kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong
royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing
individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus
selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang
saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu,
Indonesia harus siap bersaing.
3.
Tujuan
Pencerdasan
Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari
pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan
mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah
telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara,
pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan
yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan
kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk
menca[pai tujuan penverdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang
setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu
memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.
4.
Tujuan
Pendamaian
Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial …” Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2
macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan
dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat
membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat
merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah
politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia
akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa
Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh
nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga
Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling
menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.
Demikian ulasan mengenai tujuan Negara Republik
Indonesia. Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan
tujuan Negara Republik Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945
alinea keempat diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan,
dan ketertiban atau perdamaian. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan
tanggung jawab Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.
J.
Definisi
Pemerintahan
Secara umum, pengertian pemerintahan adalah proses
atau cara pemerintah dalam menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi,
politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan
negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah semua
kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif
untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti luas
adalah semua kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara.
K.
Perbedaan
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
Kalau Pemerintah lebih berkaitan dengan lembaga yang
mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi
pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah merujuk pada Kepala Desa
beserta Perangkat Desa.
Kalau Pemerintahan lebih menggambarkan pada pola
hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata
Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah
desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam
upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses
pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan
proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.
Dari segi ketatanegaraan, masalah pemerintahan daerah
(Local Government) adalah merupakan salah satu aspek struktural dari suatu
negara, dan perihal pemerintah atau pemerintahan daerah itu sendiri, serta
hubungannya dengan pemerintah pusatnya bergantung kepada bentuk dan susunan
negaranya, yakni apakah negara tersebut berbentuk negara kesatuan atau negara
serikat.
Sedangkan Menurut dari Fungsi nya sendiri, sebagai
rinciannya atau detail nya pemerintah dan pemerintahan juga sangat berbeda
dalam hal peranan fungsi, sebagai dalam penjelasan nya saya memaparkan
perbedaan menurut fungsi nya antara pemerintah dengan pemerintahan dalam di
negara indonesia. Berikut merupakan penjelasan nya :
Fungsi Premier
Fungsi Primer merupakan yang berjalan terus-menerus
dan memiliki hubungan positif dengan kondisi masyarakat yang diperintah.
Maksudnya adalah fungsi primer dijalankan secara konsisten oleh pemerintah,
tidak terpengaruh oleh kondisi apapun, tidak berkurang dan justru semakin
meningkat jika kondisi masyarakat yang diperintah meningkat. Fungsi primer
dibedakan menjadi dua:
o
Fungsi
Pelayanan, Fungsi yang paling utama
dalam pemerintah sendiri adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri
memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini
merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
o
Fungsi
Pengaturan Pemerintah memiliki,
Fungsi pengaturan (regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan
kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan
peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar menjadi stabilitas negara
bisa terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.
Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder merupakan fungsi yang berbanding
terbalik dengan kondisi dan situasi di masyarakat. Maksudnya adalah semakin
tinggi taraf hidup masyarakat, maka semakin tinggi bargaining position, tetapi
semakin integratif yang diperintah, maka fungsi sekunder pemerintah berkurang
atau turun.
L.
Definisi Warga
Negara
Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh
hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan
kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor
Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di
kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut hukum ini,
orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia yaitu:
1.
Setiap orang
yang, sebelum berlakunya Undang-Undang memiliki warga.
2.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga.
3.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan seorang ibu dari warga negara
asing (luar negeri), atau sebaliknya.
4.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara dan seorang ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak-anak.
5.
Anak yang lahir
dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
adalah warga negara.
6.
Anak yang lahir
di luar perkawinan sah adalah warga ibu.
7.
Anak yang lahir
di luar pernikahan yang sah dari WNA ibu diakui oleh warga sebagai ayah dan
pengakuannya dibuat sebelum anak berusia 18 atau belum menikah.
8.
Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia saat lahir adalah status kewarganegaraan
jelas dari ayah dan ibu.
9.
Seorang anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia untuk ayah dan
ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibu tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu warga, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah diberikan
permintaan kewarganegaraan, maka ayah atau ibu meninggal sebelum sumpah atau
kesetiaan.
M.
Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Asas Kelahiran
a)
Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang
yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang
tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir,
Amerika dll.
b)
Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian darah) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang
berasal. Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga
negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. (Dianut oleh negara Cina
RRC).
2.
Naturalisasi adalah perbuatan hokum yang dapat menyebabkan seseorang
memperoleh status kewarganegaraan, Misalnya: seseorang memperoleh status
kewarganegaraan akibat pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status
kewarganegaraan.
a)
Naturalisasi
Biasa
o
Telah berusia 21
Tahun.
o
Lahir di wilayah
RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut.
o
Apabila ia
seorang laki-laki yg sudah kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya.
o
Dapat berbahasa
Indonesia.
o
Sehat jasmani
& rohani.
o
Bersedia membayar
kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada
penghasilan setiap bulan.
o
Mempunyai mata
pencaharian tetap.
o
Tidak mempunyai
kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan
kewarganegaraan RI.
b)
Naturalisasi
Istimewa Naturalisasi ini dapat
diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan
penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh
negara RI.
N.
Pasal UUD 1945
tentang Warga Negara
Pasal 26
(1)
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
O.
Pasal UUD 1945
tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
Pembukaan UUD 1945
Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari
penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia
mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan
berperikeadilan.
Pasal 6 (1)
Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil
presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil
presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang.
Pasal 23A
Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara.
Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga
negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga
harus membayar pajak ini.
Pasal 27 (1)
Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam
hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum
yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum.
Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi
hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 27 (2)
Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang
layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan
mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga
negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara
spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
Pasal 27 (3)
Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga
negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada
gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu
instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan,
warga negara wajib mencintai tanah airnya.
Pasal 28
Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga
negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya
untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga
negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung
maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.
Pasal 28 A
Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak
untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
Pasal 28 B
Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara
berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.
Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang.
Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi
kelangsungan hidupnya.
Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih
lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap
warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan
cara mengembangkan dirinya.
Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu
pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk
mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah
dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak
warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pasal 28 D
Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil.
Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas
pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang
adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam
pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses
pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap
warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.
Pasal 28 E
Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan
tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk
memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke
Indonesia.
Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam
meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya.
Pasal 28 F
Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara
berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar
informasi.
Hak warga negara atas informasi. Untuk mengebangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara berhak untuk meperoleh,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang
tersedia.
Pasal 28 G
Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa
yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.
Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari
ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari
berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak
asasi manusia.
Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap
warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.
Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik.
Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia
merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.
Pasal 28 H
Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang
sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui
tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak
untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi
keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai
persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses
khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.
Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial.
Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan
dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
Hak warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga
negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya
secara sewenang-wenang.
Pasal 28 I
Hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya. Secara
detail warga negara berhak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka pikiran dan hati
nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di depan hukum,
dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
Pasal 28 J
Kewajiban warga negara untuk menghormati hak asasi
orang lain. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
seperti yang telah dijelaskan dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,
dan bernegara.
Kewajiban warga negara untuk tunduk pada pembatasan
atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh
undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi orang lain
terjamin.
Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama lain
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal 29 (2)
Hak warga negara untuk memeluk suatu agama dan keyakinan.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa
sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk agama masing-masing dan
beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Pasal 30 (1)
Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai
pendukung.
Kewajiban warga negara dalam membela pertahanan dan
keamanan negara. Setiap warga negara wajib menjaga pertahanan dan keamanan
negara baik melalui suatu sistem pertahanan maupun sebagai pendukung.
Pasal 31
Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa
kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai
oleh negara.
Pasal 33 (3)
Hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran dari
sumber daya alam. Sumber daya alam yang penting dan terdapat di tanah Indonesia
dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan sumber daya alam itu
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Pasal 34
(1)
Hak warga negara
yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu
sistem jaminan sosial.
(3) Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas
publik yang layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan
untuk kepentingan seluruh warga negara
Sumber:
[1] https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
[2] https://www.liputan6.com/citizen6/read/3921405/ciri-ciri-hukum-dan-penjelasannya-wajib-diketahui-sebagai-warga-negara
[3] https://www.romadecade.org/pengertian-negara/#!
[4] https://kitchenuhmaykoosib.com/tujuan-negara/#Tujuan_Negara_Republik_Indonesia_Sesuai_UUD_1945
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
[6] https://www.dictio.id/t/apakah-perbedaan-antara-pemerintah-dan-pemerintahan/4103/2
[7] https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-warga-negara-indonesia-secara-umum/
[8] http://pemerintahandiindonesa.blogspot.com/2014/10/pasal-26-uud-1945-tentang-negara-dan.html
[9] https://guruppkn.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945
Komentar
Posting Komentar